TIDAK ADA PERWAKILAN BACALEG DISABILITAS DI KABUPATEN JEMBER

TIDAK ADA PERWAKILAN BACALEG DISABILITAS DI KABUPATEN JEMBER

TIDAK ADA PERWAKILAN BACALEG DISABILITAS DI KABUPATEN JEMBER

Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 176 bacaleg dari 9 Partai Politik di Jember dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahkan ada dua bacaleg yang telah mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto, Jumat (11/8/23). Para bacaleg TMS tersebut harus segera memperbaiki persyaratan hingga Jumat 11 Agustus 2023 pukul 23.59 malam.

Sejauh ini dari hasil pencermatan KPU untuk seluruh bacaleg di Jember, belum menemukan bacaleg disabilitas yang diajukan oleh Parpol.

Menurut Susanto, bila ada bacaleg disabilitas akan tetap diterima selama yang bersangkutan Warga Negara Indonesia. KPU tidak boleh mendiskriminasikan bila ada bacaleg disabilitas yang hendak mencalonkan diri.

Ia menambahkan, untuk bacaleg yang mengundurkan diri ada dua orang dari dua Parpol. Sedangkan alasan bacaleg tersebut mundur dan berasal dari Partai mana, Susanto enggan menyebutkan.

Namun yang jelas mereka telah melakukan perbaikan di sistem informasi pencalonan (Silon) dan telah menggantinya dengan bacaleg yang baru. Karena masih ada kesempatan di perbaikan data yang kedua di rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) seluruh partai. Hingga batas waktu terakhir Jumat 11 Agustus 2023 dini hari.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B