Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah mengumumkan 733 Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg di Kabupaten Jember pada 19-28 Agustus 2023. Namun hingga batas waktu terakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Anggota Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Senin (28/8/23) menyampaikan, menurut pantauan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak ada tanggapan yang masuk.
Hal itu mengindikasikan bahwa Bacaleg yang diajukan Partai telah sesuai atau memenuhi kriteria. Seluruh partai telah mencari bacalegnya secara profesional. Sehingga tidak akan timbul tanggapan masyarakat.
Susanto menjelaskan, ada atau tidak adanya tanggapan dari masyarakat, KPU akan tetap menyampaikan kepada seluruh partai peserta Pemilu. Serta tetap melanjutkan tahapan yang ditetapkan.
Namun jika ada tanggapan dari masyarakat, maka proses berikutnya adalah klarifikasi dari pihak Parpol yang bersangkutan pada 29-31 Agustus 2023.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.