TIDAK BAYAR DENDA E-TILANG, STNK OTOMATIS TERBLOKIR

TIDAK BAYAR DENDA E-TILANG, STNK OTOMATIS TERBLOKIR

TIDAK BAYAR DENDA E-TILANG, STNK OTOMATIS TERBLOKIR

Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik, atau yang biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara otomatis harus membayar denda.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Arum Inambala, Kamis (16/2/23) mengatakan, ETLE adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan dari sistem teknologi CCTV sebagai pengawas.

Hal ini dilakukan agar para pengendara selalu taat peraturan lalu lintas. Akan ada petugas yang memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat plat nomor kendaraan pelanggar. Selanjutnya, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang dan wajib membayar denda e-tilang.

Arum menyampaikan, tilang elektronik ini sudah cukup lama berlaku di Kabupaten Jember. Sama seperti tilang manual, pelanggar dari ETLE juga dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengikuti sidang akan tetapi tidak mau membayar denda maka status STNK-nya akan otomatis terblokir. Jika tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilangnya terlebih dulu.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B