TIMBUN BBM BERSUBSIDI DI BEKAS KOLAM, DUA ORANG DIAMANKAN POLISI

TIMBUN BBM BERSUBSIDI DI BEKAS KOLAM, DUA ORANG DIAMANKAN POLISI

TIMBUN BBM BERSUBSIDI DI BEKAS KOLAM, DUA ORANG DIAMANKAN POLISI

Dua orang penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar diamankan Polsek Ambulu pada Jum’at (23/6/23), di dalam bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu sekitar pukul 04.00 WIB. Diketahui tersangka adalah Hanafi (30) seorang Wiraswasta asal Ds. Pontang, Ambulu dan Ana Sri Purnawati (46) Karyawan swasta, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto, Selasa (27/6/23) menjelaskan, penangkapan bermula dari warga yang mengetahui adanya kegiatan penimbunan solar. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, warga akhirnya memutuskan untuk melapor ke polsek setempat, satu hari sebelum penangkapan, Kamis (22/6/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya mendatangi TKP dan terbukti ditemukan sebanyak lima orang dijumpai di lokasi dengan masing-masing membawa 2 jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM solar bersubsidi. Selain itu, Suhartanto menyampaikan bahwa di dalam bangunan tersebut juga dijumpai 2 tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter dan di luar bangunan di jumpai satu unit truk tangki warna biru putih.

Selanjutnya, lima orang tersebut di interogasi di TKP dan didapatkan keterangan jika salah satu orang yang bernama Hanafi merupakan orang yang menyuruh ke empat orang lainnya untuk mengangkut jerigen yang berisi solar bersubsidi ke TKP dengan imbalan upah.

Pada Jum’at (23/6) sekitar jam 04.00 WIB tersangka bersama empat orang lainnya diamankan ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga ikut diamankan, seperti satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1820 liter. Enam jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar dan satu unit mesin pompa air beserta selang.

Suhartanto menambahkan, dari hasil dari pemeriksaan tersangka dan saksi, di peroleh keterangan jika kegiatan penimbunan solar tersebut disuruh oleh Ana Sri Purnawati, yang selanjutnya penyidik melakukan pengamanan. (ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B