TUNTUT PENUNTASAN PERDA RTRW, PMII JEMBER GELAR AKSI UNJUK RASA

TUNTUT PENUNTASAN PERDA RTRW, PMII JEMBER GELAR AKSI UNJUK RASA

TUNTUT PENUNTASAN PERDA RTRW, PMII JEMBER GELAR AKSI UNJUK RASA

Kamis (15/6/23) siang, ratusan mahasiswa di Jember yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi longmarch menuntut penuntasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Mereka melakukan aksi dari titik kumpul gedung PKM Universitas Jember menuju gedung DPRD dan dilanjutkan ke Pendopo Bupati.

Korlap aksi Nanda Hairur Rizal menyebut, Perda RTRW Kabupaten Jember harus segera tuntas, karena banyak persoalan dimana kebijakan untuk menindaknya memerlukan penguatan berupa perda RTRW.

Nanda menyontohkan, seperti keberadaan tambak di sempadan Pantai Selatan. Tambak tersebut diketahui hingga kini masih beroperasi meski tidak mengantongi izin. Sedangkan Pemkab tidak dapat menertibkan karena tidak adanya Perda RTRW.

Sedangkan peruntukan wilayah sempadan pantai, kata Nanda, harusnya diperuntukkan bagi konservasi atau untuk menahan potensi tsunami. Begitu pula untuk beberapa wilayah penambangan, seharusnya masuk kawasan konservasi, seperti Gunung Sadeng di Puger.

Kemudian ia juga menyoroti keberadaan gumuk yang dengan mudah bisa diperjual belikan dan kemudian ditambang tanpa izin yang jelas. Pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan karena kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.

Lebih lanjut pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Jember mengembalikan fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menuntut memberhentikan proses teknokrasi Perda RTRW Jember.

Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasi draft Revisi RTRW, mendesak DPRD melakukan pengawasan revisi RTRW, serta menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan pembahasan RDTR. Dan terakhir menghapus Klausul pertambangan di wilayah Kabupaten Jember.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Mufid, mengatakan, posisi DPRD saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak Provinsi. Mufid menjelaskan, usulan raperda tersebut agar dibahas pada tahun 2023 sudah masuk ke Bapemperda. Namun untuk draf raperdanya belum diterima.

Setelah mengkonfirmasi kepada OPD terkait, kata Mufid, diketahui masih ada beberapa komponen yang perlu dilengkapi sebelum menyusun draf raperda RTRW.

Pihaknya belum tahu persis secara detail kekurangan tersebut, namun yang pasti ketika draf sudah masuk, maka DPRD akan mempubliksikan kepada seluruh pihak agar tidak ada kesalah pahaman.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B