TUNTUT PESANGON PULUHAN KARYAWAN UD SIDO HARJO JEMBER MELAKUKAN AKSI TIDUR DI DEPAN PABRIK

TUNTUT PESANGON PULUHAN KARYAWAN UD SIDO HARJO JEMBER MELAKUKAN AKSI TIDUR DI DEPAN PABRIK

TUNTUT PESANGON PULUHAN KARYAWAN UD SIDO HARJO JEMBER MELAKUKAN AKSI TIDUR DI DEPAN PABRIK

Puluhan karyawan UD Sido Harjo, sebuah pabrik pengolahan kedelai yang beralamat JL. Teuku Umar No. 80 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates, Kab. Jember melakukan aksi tidur di depan pabrik selama 15 hari. Karyawan yang juga tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember ini, menuntut pihak pabrik membayarkan hak pesangon mereka sesuai UU yang berlaku.

Umar Faruq, Ketua Sarbumusi Jember, Rabu (15/2/23) mengatakan, awalnya pihak pabrik meminta seluruh karyawan yang berjumlah 40 orang menandatangani surat kesepakatan kerja paruh waktu. Namun mereka menolak karena menilai isi surat kesepakatan tersebut bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Lalu pada saat bertemu karyawan pada tanggal 18 Januari 2023, pimpinan pabrik membuat surat pernyataan jika tidak ada penandatanganan surat kesepakatan kerja paruh waktu. Dan ini juga sudah disepakati oleh pimpinan diatasnya.

Namun pada tanggal 25 Januari 2023 diumumkan penutupan pabrik per tanggal 28 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2023 karyawan mengirimkan surat untuk penjagaan aset. Sejak saat itu karyawan melakukan aksi tidur di tenda di depan pabrik.

Menurut Faruq, pihak pabrik telah melakukan PHK sepihak untuk itu mereka harus memberikan uang kompensasi kepada seluruh karyawan.

Ia menjelaskan, pihak pabrik menawarkan uang kompensasi sebesar Rp.5 juta per orang dengan asumsi kompensasi yang diberikan sebanyak 2 kali gaji. Namun karyawan menolak karena mereka menuntut hak sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Dimana seharusnya pesangon yang mereka terima karena PHK sepihak adalah 6 kali gaji atau sebesar 16 juta per orang, dan total Rp.650 juta untuk 40 karyawan.

Faruq menambahkan, karyawan akan terus melakukan aksi tidur di depan pabrik hingga tuntutan mereka dikabulkan.

Mediasi untuk masalah ini telah dilakukan kedua belah pihak dengan mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Jember, Rabu (15/2/23). Namun belum ada kesepakatan yang diperoleh.
Triyogo, Kepala UD Sido Harjo Jember, saat ditemui K Radio di Kantor Disnakertrans Jember tidak bersedia memberikan pernyataannya terkait masalah ini. (Raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B