WABUP JEMBER GUS FIRJAUN BERI PENJELASAN SOAL PASAR DI BUKA NAMUN MASJID DIBATASI

WABUP JEMBER GUS FIRJAUN BERI PENJELASAN SOAL PASAR DI BUKA NAMUN MASJID DIBATASI

WABUP JEMBER GUS FIRJAUN BERI PENJELASAN SOAL PASAR DI BUKA NAMUN MASJID DIBATASI

Pemerintah bersama jajaran ulama telah mengimbau agar dalam pelaksanaan salat Id 1442 Hijriah mengacu pada protokol kesehatan. Di antaranya imbauan bagi warga yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, untuk melaksanakan salat Id di rumah. Sedangkan pelaksanaan salat Id di zona oranye, dibatasi maksimal 15% dari total kapasitas masjid, musala ataupun lapangan. Adapun di zona kuning dan hijau, pelaksanaan salat Id dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas tempat.

Terkait hal tersebut, muncul kritik dari masyarakat. Mereka membandingkan pemerintah yang tidak membatasi aktivitas di mall, pasar atau pusat perbelanjaan. Sedangkan aktivitias di masjid justru dibatasi. Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Jember, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Senin (10/5/2021) angkat bicara.

Menurut Gus Firjaun, pemerintah tidak hendak membatasi aktivitas beribadah di masyarakat. Pencegahan kerumunan di tempat ibadah, jauh lebih memungkinkan ketimbang di pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga sudah diimbau untuk menegakkan protokol kesehatan.

Gus Firjaun menjelaskan, salat Id secara hukum Islam memungkinkan untuk dilakukan di dalam rumah. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, umat diminta memahami dan menyesuaikan. Toleransi terkait kelengkapan tata cara salat Idul Fitri  di rumah sangat dimungkinkan, termasuk jika masyarakat tidak bisa khutbah salat Id.(afp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B