DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sampai Senin (15/3/2021) belum membahas secara langsung Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). Sehingga, Pemkab Jember melakukan pengundangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului untuk membayar kegiatan wajib dan mengikat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, keputusan itu diambil atas usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pengusulan Perkada mendahului sudah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena sebelum adanya APBD maka harus menggunakan Perda mendahului.
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan, Perkada mendahului bisa digunakan untuk membayar honor Guru Tidak Tetap / Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT). Selain itu, bisa juga dialokasikan untuk membayar listrik dan anggaran mendesak lainnya, seperti penambalan jalan rusak.
Halim menjelaskan, terkait anggaran penambalan jalan rusak di Jember, sudah disiapkan sekitar Rp 500 juta. Sehingga Pemkab Jember perlu segera membentuk tim reaksi cepat untuk realisasi penambalannya.
Halim menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima KUA PPAS secara resmi. Untuk target penyelesaian APBD Jember 2021 akan diselesaikan pada akhir Maret ini.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.