Jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal seringkali memicu permasalahan di masyarakat. Bahkan hingga terjadi peristiwa perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, seperti yang terjadi di Bengkalis, Riau beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi, OJK Jember mengajak masyarakat Jember, khususnya di kecamatan Sumbersari untuk dapat mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal saat kegiatanbjalan sehat bersama Anggota DPR RI Charles Meikyansah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember diwakili Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal OJK Jember Aditia Soelaksono, Minggu (10/9/23) menyampaikan, masyarakat harus memastikan nama aplikasi atau pemberi penawaran pinjol terdaftar di OJK.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan mengakses atau mengklik pesan tidak dikenal yang diterima.
Kemudian untuk aplikasi yang diinstal, pastikan aplikasi pinjol resmi hanya meminta akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Bila akses yang diminta aplikasi lebih dari tiga hal itu, maka dapat dipastikan ilegal.
Bila ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau masih merasa bingung, dapat langsung menghubungi call center OJK ke nomor 157 atau SMS/WA ke 081 157 157 157.
Selain itu, masyarakat Sumbersari juga diminta waspada terhadap iming-iming investasi bodong. Bila ada tawaran investasi dengan suku bunga terlalu tinggi, jangan mudah percaya. Sejak tahun 2017 hingga hari ini, akumulasi nominal investasi bodong sudah mencapai Rp.139 triliun.
Nilai tersebut setara dengan membangun 12.600 sekolah atau membangun jalan sepanjang 1.260 kilometer.
OJK jugabmenyampaikan dua L, yakni Legal dan Logis bila hendak berinvestasi. Pastikan dulu nama lembaga investasi tersebut legal dan terdaftar di OJK. Jangan mudah tertipu dengan pencantuman logo OJK atau tokoh publik.
Kemudian pastikan bunga atau pembagian keuntungan yang ditawarkan berada di hitungan yang logis. Sebab, perbankan hanya memberikan bunga sebesar 3-4 persen dan BPR hanya 6 persen per tahun.
Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati menggunakan cara pembayaran pay later. Sebab seluruh transaksi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Karena apabila lupa membayar, meski dengan jumlah kecil akan tercatat sebagai riwayat macet. Sehingga akan susah mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Serta yang hendak melamar pekerjaan, juga akan kesulitan karena riwayat tagihan macet tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.