WASPADAI PINJOL ILEGAL, DIBALIK KEMUDAHAN ADA BANYAK RISIKO

WASPADAI PINJOL ILEGAL, DIBALIK KEMUDAHAN ADA BANYAK RISIKO

WASPADAI PINJOL ILEGAL, DIBALIK KEMUDAHAN ADA BANYAK RISIKO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus melakukan sosialisasi terkait pinjaman online (Pinjol) yang kerap menjerumuskan masyarakat. Diantaranya dalam momentum Jalan Se+0hat bersama Anggota DPR RI Haji Charles Meikyansah di Kecamatan Sukorambi, Jember pada Minggu pagi (27/8/23).

Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal OJK Jember, Aditia Soelaksono menyampaikan, saat ini hanya ada 102 aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar.

Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan melalui OJK bila ada tawaran pinjol. Masyarakat jangan mudah tergiur. Sebab dibalik segala iming-iming kemudahan ada banyak risiko menanti.

Sejauh ini, lanjut Aditia, OJK telah memblokir lebih dari 5.000 aplikasi pinjol ilegal. Namun tidak dipungkiri masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang masih beredar.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati karena aplikasi pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan yang legal. Bahkan ada yang mencantumkan logo OJK agar terkesan resmi.

Aplikasi legal saat proses instalasi hanya meminta tiga akses, yakni mikrofon, kamera, dan lokasi. Selain itu dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal atau tidak terdaftar secara resmi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah melakukan pembelian di luar kebutuhan dan kemampuan. Seperti menggunakan metode pembayaran pay later.

Karena bila di kemudian hari tagihan tidak terbayar, maka transaksi akan tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Yang mengakibatkan trek record seseorang menjadi jelek.

Dampaknya, ketika seseorang itu hendak mengajukan kredit atau akses permodalan di bank akan sulit untuk disetujui, bahkan tidak disetujui.

Serta bila melamar pekerjaan, maka trek record informasi keuangan yang buruk tersebut akan menjadikan pertimbangan buruk tersendiri bagi perusahaan.

OJK juga menyampaikan masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol yang tidak terdaftar alias illegal untuk tidak membayar. Hal itu senada dengan yang disampaikan Menkopolhukam pada tahun 2022 silam.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B