58 KALI PENINDAKAN, BEA CUKAI JEMBER AMANKAN 126 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

58 KALI PENINDAKAN, BEA CUKAI JEMBER AMANKAN 126 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

58 KALI PENINDAKAN, BEA CUKAI JEMBER AMANKAN 126 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Bea Cukai Jember terus memperkuat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Operasi pasar tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai, tetapi juga memutus jalur distribusinya hingga ke tingkat pedagang.

Kasi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, Selasa (29/9/26) mengatakan, sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi titik peredaran rokok ilegal menjadi sasaran pemeriksaan. mulai dari jalur distribusi utama, jasa ekspedisi, hingga warung dan toko kelontong.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jember menggandeng Satpol-PP di tiga kabupaten serta aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pengawasan sekaligus mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal.

Sepanjang Juli hingga September 2026, tim gabungan telah melakukan 58 kali penindakan. Hasilnya, petugas mengamankan lebih dari 126 ribu batang rokok ilegal dan 3 ribu liter minuman beretil alkohol yang tidak dilengkapi pita cukai.

Dari penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 192 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 105 juta.

Upaya menekan peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui pendekatan edukatif. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual atau menyalurkannya.

Bea Cukai Jember juga mendorong masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sebab, berkurangnya permintaan dari konsumen diharapkan dapat membantu memutus rantai distribusi rokok ilegal dari tingkat penjual hingga pemasok.

Pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio