1 PEMUDA ASAL JENGGAWAH JADI PENGEDAR, POLISI AMANKAN BARANG BUKTI 390 BUTIR PIL KOPLO

1 PEMUDA ASAL JENGGAWAH JADI PENGEDAR, POLISI AMANKAN BARANG BUKTI 390 BUTIR PIL KOPLO

1 PEMUDA ASAL JENGGAWAH JADI PENGEDAR, POLISI AMANKAN BARANG BUKTI 390 BUTIR PIL KOPLO

Unit Reskrim Polsek Jenggawah kembali mengamankan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexypenidil di wilayahnya. Tersangka merupakan F-R (26), warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah yang diduga pengedar pil koplo. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 390 butir pil koplo dan uang hasil penjualan obat berhasil diamankan.

Dalam rilis Humas Polres Jember pada Kamis (14/7/2022), Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, menyampaikan awal mula penangkapan tersangka. Pada Selasa (12/7/2022) lalu, petugas mendapati seorang pemuda yang sedang membawa okerbaya di pinggir jalan dekat pasar Jenggawah. Saat diperiksa, ditemukan 1 klip pil Trihexypenidil di sakunya. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pemuda tersebut membeli barang haram itu dari tersangka F-R.

Subagio melanjutkan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 39 plastik klip yang berisi pil Trihexypenidil masing-masing 10 butir. Serta uang hasil penjualan okerbaya itu sebesar Rp 600.000. Tersangka juga mengaku menjual Trihexypenidil tanpa izin tersebut, sudah berjalan kurang lebih 1 tahun. Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Jenggawah. Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B