15 orang santriwati dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember menjalani visum di RSD dr Soebandi Jember. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kiai pengurus Ponpes tersebut. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh H-A, istri sang kiai sendiri, pada (6/1/2023) lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Senin (9/1/2023) mengatakan, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pencabulan tersebut, Unit PPA Polres Jember sudah melakukan olah TKP serta meminta keterangan kepada saksi-saksi terkait.
Untuk saat ini, Vita menjelaskan, pihaknya masih menanti hasil visum dari 15 orang santriwati yang dilakukan di RSD dr Soebandi.
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.