2 ANGGOTA PANWASCAM PERNAH BERSTATUS NAPI, BAWASLU JEMBER BUKA OPSI PAW

2 ANGGOTA PANWASCAM PERNAH BERSTATUS NAPI, BAWASLU JEMBER BUKA OPSI PAW

2 ANGGOTA PANWASCAM PERNAH BERSTATUS NAPI, BAWASLU JEMBER BUKA OPSI PAW

Salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, kembali menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya Bawaslu Jember kecolongan meloloskan seorang Panwascam Bernama abdul Ghani yang ternyata merupakan residivis pemerasan. Kini terjadi lagi kasus yang sama, yakni anggota Panwascam Sukowono berinisial A-S-B juga berstatus narapidana (napi). Bahkan A-S-B masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan wajib lapor sebulan sekali.

Dari penelusuran, A-S-B merupakan seorang napi kasus penggelapan di salah satu perusahaan di Situbondo pada 2019 lalu. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo lebih ringan, yaitu 3 tahun. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, kepada K Radio, Selasa (15/11/2022), menyebut pihaknya menunggu salinan surat dari PN Situbondo terkait status A-S-B. Jika nanti salinan suratnya sudah turun, pihaknya akan langsung memplenokan dan berkonsultasi pada kejaksaan terkait ancaman yang diterima.

Saat ditanya tindak lanjut terkait kasus Abdul Ghani, Thobrony menyatakan pihaknya telah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Panwascam. Dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, saat ini pihaknya sedang mencari penggantinya melalui proses pleno dan melihat nilai tertinggi setelah Abdul Ghani. Pihaknya berencana mengumumkan keputusan pengangkatan Panwascam pengganti tersebut pada minggu depan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada media dan masyarakat Jember yang telah memberikan masukan terkait anggota Panwascam yang terpilih.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B