78 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam press conference pengungkapan dan penanganan kasus narkoba pada Kamis (8/9/2022) di Mapolres Jember.
Hery merinci, pada periode pertama Juli – Agustus, Satresnarkoba berhasil mengungkap 52 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 60 orang. 55 di antaranya laki-laki dan 5 lainnya perempuan yang kesemuanya berprofesi wiraswasta. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu 50,67 gram; ekstasi 1,88 gram; dan obat keras berbahaya (okerbaya) 168 ribu butir.
Selanjutnya menurut Hery, dalam periode kedua yakni 22 Agustus – 2 September, 24 perkara berhasil diungkap Satresnarkoba dengan total 26 tersangka, 1 di antaranya perempuan. Ada 37,85 gram dan okerbaya 12.274 butir barang bukti yang diamankan.
Hery menambahkan, 78 ungkap kasus itu tidak hanya dari TKP Jember, namun juga Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi. Sedangkan asal barang diketahui dari Madura. Para pelaku khusus narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan denda Rp 1, 3 miliar dan maksimal Rp 13 miliar. Sedangkan untuk pelaku okerbaya, dikenakan pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dengan denda terbanyak Rp 1 miliar.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.