Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap. Kali ini, 2 siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban 2 kasus pencabulan berbeda di Kecamatan Kaliwates. Kasus pertama terjadi pada 2 Maret 2022. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dicabuli tetangganya sendiri, Y (49). Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Korban juga diketahui sedang hamil 8 minggu pada saat itu.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, korban mengaku dicabuli sebanyak 5 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak dekat sungai wilayah setempat dengan merayu serta memberi iming-iming sejumlah uang kepada korban. Mengetahui hal tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Jember. Unit PPA pun sudah melakukan beberapa pemeriksaan, mulai dari korban, pelapor, dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, akan dilanjutkan gelar perkara agar segera bisa dilakukan penangkapan.
Sementara itu, kasus lainnya melibatkan pelaku yang juga di bawah umur. Seorang siswa kelas 2 SMP diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada mantan pacarnya. Dyah menjelaskan, pelaku sempat merekam videonya saat menyetubuhi korban. Saat hubungan mereka kandas, pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut ke media sosial jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Vita mengungkapkan, tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya ketika dalam keadaan sepi. Pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Pihaknya akan melakukan penindakan sesuai UU Perlindungan Anak, karena baik korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur. Ia pun mengimbau agar orang tua tidak sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab mendidik dan mengawasi anak kepada sekolah saja. Namun semua pihak di lingkungan sekitar anak harus bersama-sama menjaga, agar tidak sampai terjerat perbuatan melawan hukum.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.