Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 memasuki babak baru. 2 terdakwa Hary Van Sidabukke dan Ardiran Iskandar M yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (8/3/2021) petang mengungkap adanya aliran dana bansos ke sejumlah pihak.
Dalam persidangan, kedua terdakwa bansos tersebut menghadirkan dua saksi yang diajukan Jaksa KPK. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adhi Wahyono yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Saat dikonfirmasi oleh awak media soal aliran dana ke artis Cita Citata, Matheus Joko Santoso mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan kegiatan acara Kemensos di Labuan Bajo. Keterlibatan Cita Citata karena diundang oleh Sekjen Kemensos, Hartono.
Sementara tersangka Adhi Wahyono berbeda statement dengan Matheus. Adhi mengklaim bahwa penunjukan artis Cita Citata merupakan hasil rapat di jajaran Kemensos.
Diketahui, dalam kesaksiannya, Matheus mengaku diperintah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara untuk mengumpulkan uang fee bansos corona sebesar 10 ribu rupiah per paket. Ia mengaku, total fee yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 16,7 miliar. Dari total uang tersebut, sebesar Rp 8,4 miliar ia serahkan ke Adhi Wahyono untuk kepentingan Juliari. kemudian ia menyerahkan lagi sebesar Rp 2 miliar, namun tidak dijelaskan untuk kepentingan apa. Joko menyerahkan kembali Rp 3 miliar ke ruang Adhi yang menurutnya untuk membayar pengacara.
Selanjutnya, Matheus mengaku menyerahkan lagi Rp 1,4 miliar kepada Adhi di ruang kerjanya, serta uang Rp 2 miliar diserahkan Joko kepada Adhi di bandara Halim Perdana Kusuma saat Adhi melakukan tugas ke Semarang. Selain itu, Matheus juga mengaku sempat membagi uang kepada sejumlah Pejabat Kemensos dan Kolega Juliari sebesar Rp 100 juta. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Matheus sempat mengeluarkan uang untuk acara Kemensos di Labuan Bajo, termasuk membayar artis Cita Citata.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.