2 TAHANAN POLSEK TANGGUL KABUR, 15 ANGGOTA RESMOB SATRESKRIM POLRES JEMBER LAKUKAN PENGEJARAN

2 TAHANAN POLSEK TANGGUL KABUR, 15 ANGGOTA RESMOB SATRESKRIM POLRES JEMBER LAKUKAN PENGEJARAN

2 TAHANAN POLSEK TANGGUL KABUR, 15 ANGGOTA RESMOB SATRESKRIM POLRES JEMBER LAKUKAN PENGEJARAN

15 anggota Resmob Satreskrim Polres Jember dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur. Total ada 2 tahanan kasus pencurian HP di Polsek Tanggul yang kabur dari ruang tahanan pada Selasa (27/12/2022). Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa kedua tahanan tersebut melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon ruang besuk. Mereka memanfaatkan jam besuk dengan membuka kunci ruang tahanan, kemudian memanjat ke plafon dan kabur.

Menurut Hery, 15 anggota Resmob Satreskrim Polres Jember disebar ke beberapa titik untuk mencari keberadaan kedua tahanan tersebut. Pihaknya juga melakukan upaya mendatangi rumah keluarga tersangka untuk memberikan pemahaman. Upaya persuasif itu pun membuahkan hasil. Salah satu tahanan kabur berinisial S-M, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Tanggul pada Rabu (28/12/2022). Sementara 1 tahanan lain masih dalam pengejaran pihaknya.

Hery menduga, ada kelalaian yang dilakukan anggota Polsek Tanggul, sampai 2 tahanan bisa lolos. Seharusnya petugas harus selalu siap mengawasi tahanan yang ada, khususnya setiap jam besuk dengan menghitung jumlah tahanan. Kapolsek Tanggul dan 3 anggotanya pun diperiksa oleh Propam. Atas kejadian tersebut, ia juga segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ruang tahanan, termasuk ruang besuk yang dinilai rawan menyebabkan tahanan kabur.

Diketahui sebelumnya, tersangka S-M dan temannya terjerat kasus pencurian 3 unit ponsel milik tetangganya pada Minggu (4/12/2022). Mereka melancarkan aksinya dengan memanjat pagar menuju lantai 2 yang merupakan tempat HP korban diletakkan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Minggu (18/12/12) dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B