2 terdakwa kasus korupsi pasar Balung Kulon, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (21/6/2022). Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember hukuman 7,5 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022), Juru Bicara sekaligus Kasi intelijen Kejari Jember, Soemarno, menjelaskan tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan itu dikurangi masa tahanan. Kedua terdakwa yakni DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember saat proyek itu berlangsung; dan J, Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Soemarno melanjutkan, selain tuntutan penjara, terdakwa J yang menjadi rekanan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar seluruh perhitungan kerugian negara. Jika dirupiahkan menjadi Rp 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan. Artinya, jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.
Sedangkan terdakwa J yang menjabat sebagai Kasi di Disperindag Jember saat proyek berlangsung, tidak dituntut mengganti kerugian negara. Menurut Soemarno, dalam tuntutan, JPU juga mengajukan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Sebagai informasi, rehabilitasi pasar Balung Kulon berlangsung pada masa pemerintahan mantan Bupati Faida 2019 lalu. Saat itu, Pemkab Jember melakukan rehabilitasi puluhan pasar tradisional sesuai janji kampanye Faida pada Pilkada 2015 lalu. Salah satunya adalah rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung. Dengan total nilai proyek Rp 7 miliar, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.