2 TERDAKWA PENYUAP EKS MENSOS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR, JPU KPK TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

2 TERDAKWA PENYUAP EKS MENSOS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR, JPU KPK TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

2 TERDAKWA PENYUAP EKS MENSOS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR, JPU KPK TUNGGU PENETAPAN HARI SIDANG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi pemberkasan serta merampungkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Terbaru pada Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas para terdakwa ke pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut atas 2 terdakwa, yakni Hary Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM). Usai dilimpahkan, selanjutnya terkait penahan kedua terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, telah beralih kepada Majelis Hakim yang nantinya akan ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat.

Ali melanjutkan, saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa itu. Yang mana, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 5 ayat 1 ke-1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 UU yang sama.

dalam kasus ini, sebelumnya pada 1 Februari 2021, KPK telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Sebanyak 17 adegan dilangsungkan di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK (gedung lama). Dalam adegan rekonstuksi itu, hanya diperankan 3 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adhi Wahyono, serta pihak swasta, Hary Sidabukke.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B