Sebanyak 26 dari 31 Kecamatan di Jember belum memenuhi kuota keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember pun memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwascam selama 7 hari.
Komisioner Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jember, Andhika A Firmansyah, kepada K Radio, Senin (3/10/2022) mengatakan perpanjangan itu dilakukan khusus bagi pendaftar perempuan. Dari hasil penelitian berkas atau administrasi, terdapat sekitar 26 Kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan. Bahkan, ada 1 Kecamatan di Jember yang tidak ada pendaftar perempuannya sama sekali. Mayoritas pendaftarnya memang merupakan laki-laki.
Sehingga menurut Andhika, pihaknya kembali membuka perpanjangan pendaftaran khusus perempuan mulai 2 – 8 Oktober 2022. Hal tersebut sudah sesuai dengan pedoman pembentukan Panwascam untuk Pemilu serentak 2024 serta arahan dari Bawaslu RI. Pihaknya berkomitmen untuk memperhatikan keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan dan berharap seluruh masyarakat khususnya perempuan di 26 kecamatan bisa mendaftar di masa perpanjangan ini.
Andhika menambahkan, dari hasil penilitian administrasi berkas pendaftaran, juga terdapat beberapa pendaftar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 23 orang pendaftar yang TMS itu mulai dari belum memenuhi kriteria usia minimal 25 tahun maupun tidak lengkapnya persyaratan yang diserahkan. Seperti tidak dilampirkan ijazah maupun surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit daerah.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.