Sebanyak 28 sopir ambulans desa di Kabupaten Jember yang diberhentikan secara sepihak, mengadu kepada DPRD Jember. Mereka meminta tindak lanjut terkait kasus tersebut. Ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jember, Danis Barli Halim, Kamis (25/2/2021).
Menurut Danis, pihaknya mendapatkan surat pengajuan hearing tentang adanya pemecatan sepihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember kepada 28 orang sopir ambulans tersebut. Dari hasil pertemuan dengan sopir ambulans secara informal, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses pemecatan tersebut tanpa adanya surat resmi. Melainkan, sopir ambulans yang baru langsung didatangkan ke Puskesmas dengan membawa surat tugas.
Danis menjelaskan, pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember bersama sopir ambulans, agar bisa menemukan solusi dari persoalan tersebut. Iapun berharap, pemerintahan selanjutnya bisa mencarikan solusi tentang persoalan sopir ambulans dan bisa melakukan perekrutan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Sehingga persoalan semacam ini tidak terjadi lagi.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.