3 SURAT EDARAN BUPATI JEMBER DINILAI LANGGAR PERATURAN GUBERNUR JATIM

3 SURAT EDARAN BUPATI JEMBER DINILAI LANGGAR PERATURAN GUBERNUR JATIM

3 SURAT EDARAN BUPATI JEMBER DINILAI LANGGAR PERATURAN GUBERNUR JATIM

Bupati Jember, Faida mengeluarkan 3 surat edaran terkait pencairan anggaran yang ada di Kabupaten Jember. Namun, surat tersebut dirasa tidak sesuai prosedur. Ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano saat dikonfirmasi, melalui telepon, Kamis (28/1/2021).

Menurut Mirfano, surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu perihal prosedur penataan dan pencairan gaji, revisi penatausahaan dan pencairan anggaran, serta revisi penatausahaan dan pencairan anggaran II. Namun, ketiga surat tersebut tidak memiliki dasar konsiderans dan dasar hukum serta alasan dilakukannya revisi. Terlebih, tidak ada klausul pencabutan atau pembatalan pada surat revisi sebelumnya, sehingga secara yuridis ketiga surat tersebut berlaku secara bersamaan.

Mirfano menegaskan, surat edaran yang diberikan kepada OPD itu ternyata merujuk pada peraturan Bupati yang belum mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Timur, sehingga termasuk melanggar Permendagri No 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum.

Oleh karena itu, Mirfano meminta Bupati Jember untuk memberikan penjelasan tentang hasil pertemuan dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Serta menghadirkan dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankannya. Sehingga seluruh OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember bisa tenang dan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Faida mengklaim, pada Rabu (27/1/2021) pihaknya telah memproses gaji bagi ASN di Jember. Proses pencairan gaji ini dilakukan, meskipun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember 2021 belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena menurutnya, gaji ASN merupakan salah satu hak dasar yang tidak boleh terganggu.

Menurut Faida, pencairan gaji masuk dalam kategori penggunaan anggaran mendahului. Sehingga, Peraturan Bupati (Perbup) APBD untuk pencairan gaji, tidak perlu difasilitasi Gubernur Jawa Timur. Mengingat, sejak tahun anggaran 2021 dimulai, gaji ASN tidak bisa dicairkan karena tidak ada payung hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember.(nga/don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B