4 KADES NON AKTIF DI JEMBER YANG PESTA SABU-SABU, AKHIRNYA DIJATUHI VONIS PN JEMBER

4 KADES NON AKTIF DI JEMBER YANG PESTA SABU-SABU, AKHIRNYA DIJATUHI VONIS PN JEMBER

4 KADES NON AKTIF DI JEMBER YANG PESTA SABU-SABU, AKHIRNYA DIJATUHI VONIS PN JEMBER

Sidang lanjutan terhadap 4 terdakwa Kepala Desa non aktif di Jember terkait kasus narkoba berlangsung Senin (8/11/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis.

Sidang dilaksanakan secara virtual, yang mana Majelis Hakim berada di ruang Candra PN Jember. Sementara 4 terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Keempat terdakwa itu adalah M-M Kades Wonojati, M-A Kades Tempurejo, S Kades Tamansari dan H-H Kades Glundengan.

Menurut Hakim Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo melalui pesan singkat Whatsapp, dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun, untuk terdakwa M-A Kades Tempurejo, divonis dalam dua perkara, sehingga total harus menjalani hukuman 16 bulan. Mengingat, yang bersangkutan telah menggunakan sabu-sabu di 2 tempat berbeda dengan kelompok yang berbeda.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B