Bupati Jember, Hendy Siswanto memecat 4 Kepala Desa (Kades) yang beberapa waktu lalu kedapatan berpesta narkoba. Mereka juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember pada November 2021 lalu dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara.
Kabar pemberhentian 4 Kades itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni pada Jumat (21/1/2022). Menurutnya, keputusan Bupati untuk memecat 4 Kades pencandu narkoba itu telah melewati sejumlah pertimbangan dan harus dihormati. Namun, di sisi lain, pihaknya mengaku mendapat keluhan dari 4 mantan Kades tersebut. Mereka menilai keputusan pemecatan bertentangan dengan Undang-undang Desa.
Khusus untuk pemberhentian oleh Bupati, dalam UU Desa disebutkan jika Kades tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara para kades tersebut dipidana sebagai pengguna dengan pasal yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Oleh karena itu, selaku Ketua Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, Tabroni menghormati jika 4 mantan Kades itu mengajukan keberatan. Jalurnya dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Informasi yang diperoleh Tabroni, 4 mantan Kades tersebut kini telah selesai menjalani masa hukuman pidananya dan sudah menghirup udara bebas. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Ady Wijaya belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini disiarkan.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.