Pria berinisial J-I (42), warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates diamankan Satuan Narkoba Polres Jember, setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, Kamis (7/1/2021) menjelaskan, tersangka sekitar 2 bulan lalu baru dibebaskan setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Namun, ia kembali tertangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kaliwates.
Menurut Edy, tersangka J-I ditangkap Senin (4/1/2021) malam di depan pintu gerbang Perumahan Mandiri Land Kecamatan Kaliwates, saat menunggu pelanggannya. Pihaknya yang sudah mengantongi informasi terkait peredaran sabu tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Edy melanjutkan, saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 3 plastik klip sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 2 plastik klip sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 1 plastik klip sabu 0,32 gram. Tersangka mengaku kembali megedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.