Gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember hingga awal September 2022 mencapai 4.500 kasus. 80 persen di antaranya merupakan pengajuan cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 20 persen sisanya adalah permohonan cerai talak oleh suami. Hal itu disampaikan Humas PA Jember, H. Achmad Nabbani, saat dikonfirmasi K Radio pada Jumat (9/9/2022).
Nabbani menyebut, jumlah itu tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Terkait pihak perempuan yang mendominasi pengajuan gugatan, mayoritas permasalahannya karena faktor ekonomi. Dalam rumah tangga yang kurang tercukupi secara materi maupun kurangnya tanggung jawab seorang suami, akhirnya menimbulkan rasa kurang nyaman atau kurang diperhatikan pada istri. Bahkan, istri juga bisa merasa tersiksa, sampai akhirnya mengajukan gugatan perceraian.
Alasan lain pengajuan perceraian menurut Nabbani, seperti kehadiran orang ketiga, KDRT hingga perselisihan. PA Jember pun selalu berusaha menyelesaikan perkara sesegera mungkin. Jika memang pihak suami dan istri yang berperkara masih memungkinkan untuk bersama, pihaknya mencoba melakukan mediasi. Namun, jika memang kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai, maka PA Jember memastikan hak-hak pasca perceraian bisa terpenuhi.(dna)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.