5 dari 6 pejabat yang mendapatkan sanksi pencopotan jabatan dari Bupati Jember, Faida, mengajukan banding ke Gubernur dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat banding sudah dikirim pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Kuasa Hukum 6 Pejabat Pemerintah Kabupaten Jember tersebut, Achmad Cholily menjelaskan, surat pembebastugasan seluruh kliennya yang dikeluarkan oleh Bupati Jember cacat hukum. Sebab, dalam surat keputusan itu, tidak tercantum tanggal penetapannya, sehingga dianggap tidak sah.
Sesuai aturan yang berlaku, menurut Cholily, pasca surat banding dikirimkan, pihaknya tinggal menunggu balasan dari Gubernur dan Bapek Pemprov Jatim. Jika banding diterima, Bupati Jember bisa menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun jika ternyata banding ditolak, maka dirinya sebagai Kuasa Hukum yang akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Lebih jauh Cholily menyampaikan, selama belum ada keputusan atas banding yang diajukan kliennya, maka SK Bupati tidak berlaku. Sehingga kliennya tetap menjalankan tugas dan jabatannya seperti biasa.
Keenam pejabat Pemkab Jember yang dicopot dari Jabatannya ialah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Heru Sunarso, Kepala Bagian Hukum Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita dan Plt Kepala Bagian Organisasi Indah Dwi. Dari 6 pejabat ini, hanya Ratno yang tidak mengajukan banding.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.