Dari 226 Desa di Kabupaten Jember, terdapat 6 Kepala Desa (Kades) yang telah habis masa jabatanya per 23 Desember 2022 lalu. Kades tersebut berasal dari Desa Padhomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Nunung Agus Andriyanto, Kamis (19/1/2023) mengatakan, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, saat ini kekosongan jabatan diisi oleh Plt sambil menunggu penunjukan Pj.
Nunung menjelaskan, mekanisme ketika Kades habis masa jabatan atau berhalangan, maka ada penunjukan Plt dari camat. Dimana Plt yang ditunjuk adalah sekretaris desa (Sekdes). Sekdes sebagai Plt bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan desa hingga digantikan oleh Pj yang ditunjuk oleh Bupati.
Nunung menerangkan, saat ini usulan penunjukan Pj masih diproses di bagian Hukum Pemkab Jember, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dan tanda tangan Bupati. Menurut Nunung, proses tersebut paling lama membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga SK penunjukan Pj yang ditandatangani Bupati terbit. Pj yang ditunjuk adalah PNS di lingkungan Pemkab Jember. Pj sendiri akan bertugas hingga dilaksanakan pilkades serentak mendatang.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.