Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 77 miliar. Dana tersebut, kini sedang bergulir untuk dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember, Bobby A Sandy, ada enam OPD yang mengelola dana dengan total anggaran sekitar Rp 77 miliar. Diantaranya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Satpol PP serta Dinas Sosial (Dinsos). Masing-masing OPD merealisasikan anggaran yang bersumber dsri DBHCHT itu dengan kegiatan berbeda-beda.
Misalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mendapatkan anggaram sebesar 4,1 miliar diimplementasikan dalam pelatihan ketrampilan kewirausahaan bekerjasama dengan dengan Politeknik Negeri Jember (Polije) dan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan kompetensi bagi buruh tembakau dan keluarganya, memakan anggaran Rp 2,5 miliar. Sedangkan sekitar Rp 1,6 miliar dipakai untuk bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pelatihan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember Hendro Soelistijono di gedung Joeang 45 di area Kampus Polije, Kamis, (13/10/2022) itu, diperuntukkan bagi buruh tembakau dan keluarganya berusia 18 - 50 tahun. Pelatihan tersebut melibatkan 450 orang peserta.
Sementara itu, Dinas Sosial, menyalurkan dana tersebit dalam bentuk bantuan sosial berupa uang kepada warga terdampak kenaikan harga BBM, yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat atau provinsi. Tercatat ada sekitar 63 ribu KK penerima bantuan tersebut.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.