Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) melaporkan sebanyak 65 pejabat di Jember yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka dilaporkan karena dianggap tidak netral dalam kegiatannya memasuki tahun pemilu. Sebelumnya pada tanggal 27 April 2023 lalu JEPR Propinsi Jawa Timur telah melimpahkan berkas pelaporan kepada Bawaslu Jember.
Rico Nurfiansyah Ali, Ketua JEPR Jatim, Sabtu (29/4/23) mendatangi Bawaslu Jember untuk memastikan pelimpahan dari Jatim telah ditindaklanjuti. Rico mengatakan, pada kesempatan itu ia bersama koordinator JEPR Jember beserta rombongan membawa serta beberapa foto sebagai bukti dugaan pelanggaran pemilu.
Rico menyebut, pejabat negara dan beberapa pejabat struktural yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran netralitas ialah, Bupati Jember Hendy Siswanto, Try Sandi Apriana, Muhammad Nadif Ramadhan serta Firtawan Yusran. Mereka dinilai melakukan kegiatan dinas resmi namun menggunakan atribut atau lambang partai tertentu kemudian dokumentasinya diunggah ke media sosial.
JEPR memaparkan, pelanggaran yang disangkakan ialah Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 junto, Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Junto Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001, Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 dalam pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kab Jember.
Setelah melakukan investigasi mendalam, JEPR melaporkan satu Pejabat Negara di kabupaten Jember, Lima belas Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, tiga puluh Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan dua puluh Pejabat Struktural di tingkat kelurahan/desa.
JEPR juga telah menyiapkan bukti pelanggaran tambahan berupa video yang akan disertakan yang diambil dari dokumentasi yang diunggah di media sosial. Padahal tahapan kampanye pemilu belum dimulai.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari JEPR Jatim. Bawaslu juga telah melakukan proses sesuai regulasi yang berlaku.
Endah mengungkapkan, pelaporan tersebut telah diregistrasi setelah berkas diterima. Ia membenarkan bahwa kedatangan JEPR tersebut menanyakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas pelaporan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.