Ditjen Planologi dan Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendata bahwa terdapat 2,61 juta ha perkebunan sawit dalam hutan yang tidak memiliki izin. Selain itu, Lingkungan hidup di kawasan hutan Indonesia menghadapi berbagai persoalan serius. Utamanya, terkait merosotnya fungsi dan kerusakan hutan yang masih terjadi. Hal itu mendasari Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Panja Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/3/2021).
Dalam RDP itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani memaparkan strategi penanganan perusakan kawasan hutan. Caranya dengan penguatan pencegahan melalui peran aktif masyarakat di sekitar hutan. Selain itu perlu pengamanan kawasan hutan dengan penguatan kelembagaan kesatuan pengelola hutan. Serta penguatan tata kelola kayu dengan peningkatan kepatuhan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penegakan untuk mengurangi illegal logging. Ia juga menyampaikan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan perambahan dan perusakahan hutan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Suhardi Duka mengingatkan agar denda kepada perusahaan perusak hutan jangan sampai di perkecil dalam Peraturan Menteri, tapi justru harusnya lebih ditambah. Hal itu penting untuk memberikan efek jera bagi perusak hutan.(frs)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.