KEJARI JEMBER NAIKKAN STATUS KASUS SOSPERDA DPRD KE PENYIDIKAN, 30 SAKSI SUDAH DIPERIKSA

KEJARI JEMBER NAIKKAN STATUS KASUS SOSPERDA DPRD KE PENYIDIKAN, 30 SAKSI SUDAH DIPERIKSA

KEJARI JEMBER NAIKKAN STATUS KASUS SOSPERDA DPRD KE PENYIDIKAN, 30 SAKSI SUDAH DIPERIKSA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menaikan status dugaan perkara korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di lingkungan DPRD Jember dari penyelidikan ke penyidikan. 

Meningkatnya status penyidikan tersebut disampaikan Kejari Jember, Ichwan Effendi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember pada Kamis (17/7/25) sore.

Ichwan menjelaskan, meningkatnya status perkara ini sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung Nomor 995/M.5.12/FD.02/07/2025.

Kejari Jember telah melakukan penyelidikan sejak 14 Mei 2025. Sejauh ini Kejari telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi. Adapun alat bukti yang dimiliki Kejaksaan meliputi dokumen-dokumen dan keterangan dari para saksi.

Kajari berharap setidaknya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka. Untuk itu pihaknya meminta dukungan seluruh pihak agar perkara tersebut cepat dituntaskan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Sosperda ini mencuat ke publik setelah sejumlah LSM melaporkan ke Kejari, Kejati, dan Kejagung. Dimana perkara dugaan korupsi pengadaan makanan berat dan minuman ringan dengan pagu anggaran 5,6 miliar terjadi pada tahun 2023 dan 2024.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B