GAGAL BANGUN KLINIK, DOKTER KANDUNGAN DI JEMBER GUGAT REKANAN Rp500 JUTA

GAGAL BANGUN KLINIK, DOKTER KANDUNGAN DI JEMBER GUGAT REKANAN Rp500 JUTA

GAGAL BANGUN KLINIK, DOKTER KANDUNGAN DI JEMBER GUGAT REKANAN Rp500 JUTA

Merasa ditipu hingga setengah miliar, dokter spesialis kandungan di Jember menggugat rekanannya. Peristiwa bermula ketika Dokter spesialis kebidanan dan kandungan Cahyawati Arisusilo hendak membangun sebuah klinik pribadinya di Jalan Gajah Mada, Kaliwates.

Namun, bangunan itu tak kunjung selesai hingga jadwal yang telah disepakati padahal anggaran yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp500 juta. 

Usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/7/25) sore, kuasa hukum dr. Cahya, Dibyo Arisandi menjelaskan, pihaknya dalam persidangan telah membuktikan apa yang dikerjakan oleh rekanan atau tergugat terkait renovasi klinik dan cafe tidak sesuai.

Ketidaksesuaian tersebut diketahui dari material, rencana anggaran biaya (RAB), dan bahkan rekanan tidak memiliki gambar atau desain bangunan. Dimana seharusnya hal tersebut ada di awal sebelum melakukan pembangunan.

Dibyo mengungkapkan, pihak tergugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan gambar dan desain yang dimaksud. Material yang digunakan untuk pembangunan juga berbeda.

Dalam persidangan, kliennya juga mendatangkan ahli untuk menilai hasil pengerjaan rekanan. Ternyata beton bangunan yang telah ada berbeda jauh dan secara kualitas berada di bawah standar nasional Indonesia.

Untuk itu pihaknya menuntut agar kerjasama dibatalkan agar kliennya dapat membangun kembali klinik yang telah mangkrak selama setahun lebih. Selain itu meminta pengembalian terkait apa yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak diselesaikan. Mengingat kliennya telah membayar lunas biaya pembangunan.

Dibyo menambahkan, pengerjaan dimulai tahun 2023 dalam tempo 10 bulan dan harusnya selesai pada September 2024 kemarin. 

Sementara itu, pihak tergugat Aditya Putra Jayanata melalui kuasa hukumnya, Tarigan menyanggah kliennya menyalahi kesepakatan. Pihaknya menyatakan hingga persidangan kaki ini belum ada yang menyatakan bahwa kliennya melakukan wanprestasi.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B