AHLI WARIS LAHAN SMPN 3 TANGGUL TEMPUH JALUR HUKUM UNTUK MINTA GANTI RUGI

AHLI WARIS LAHAN SMPN 3 TANGGUL TEMPUH JALUR HUKUM UNTUK MINTA GANTI RUGI

AHLI WARIS LAHAN SMPN 3 TANGGUL TEMPUH JALUR HUKUM UNTUK MINTA GANTI RUGI

Pasca menang kasus sengketa, ahli waris lahan SMPN 3 Tanggul akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk meminta ganti rugi atas bangunan yang berdiri lebih dari setengah abad tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Anang Djatmiko, Senin (4/1/2021) mengatakan, sampai saat ini kliennya belum melakukan tindakan apapun. Termasuk proses pengosongan SMPN 3 Tanggul dan sebagainya, akan diserahkan kepada pihak pengadilan. Kliennya tidak pernah memberikan batasan waktu untuk melakukan pengosongan, seperti kabar yang beredar. Hanya saja, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), memang ada batasan waktu dan nantinya pihak pengadilan yang akan melakukan tindakan.

Saat ini, pihaknya akan fokus untuk melakukan permintaan ganti rugi atas bangunan tersebut. Anang menyampaikan, untuk ganti rugi bangunan ditaksir sekitar kurang dari Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di SMPN 3 Tanggul dimenangkan oleh ahli waris atas putusan MA. Hal ini membuat pihak SMPN 3 Tanggul mengosongkan gedung sekolah tersebut. Sementara waktu SMPN 3 Tanggul meminjam ruangan SMPN 2 Tanggul untuk menitipkan dokumen dan aset-aset sekolah.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B