Komisi C dan Komisi D DPRD Jember menggelar safari ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Selasa (26/1/2021). Tujuannya untuk mengingatkan para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Jember agar patuh mengikuti Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2016. OPD yang dikunjungi di antaranya Dinas Sosial Jember dan Dinas PU Binamarga dan Sumber Daya Air Jember.
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menjelaskan, pihaknya ingin memastikan tidak ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang menjabat berdasarkan surat tugas dari Bupati Jember, Faida. Plt yang ditunjuk Faida dianggap illegal, karena tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat dari Gubernur Jawa Timur.
David menegaskan, Kepala Dinas di OPD Jember yang sah saat ini berdasarkan pengembalian SOTK 2016. Dimana pengembalian tersebut telah dilakukan Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief pada November 2020.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.