AJI JEMBER KECAM PEMBERITAAN TIDAK SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

AJI JEMBER KECAM PEMBERITAAN TIDAK SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

AJI JEMBER KECAM PEMBERITAAN TIDAK SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memviralkan peristiwa dugaan penggerebekan perselingkuhan warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut bermula dari video viral di media sosial yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers.

Ketua AJI Kota Jember, Ira Rachmawati, Kamis (23/11/23) mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan menyebut detail nama serta data-data pribadi termasuk akun media sosial yang bersangkutan.

Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, AJI menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.

Pertama melanggar privasi. Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Dalam kasus ini merupakan ranah privat seseorang tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kebijakan publik atau kepentingan publik. Terlebih identitas dan wajah perempuan serta laki laki yang ada di video terpampang jelas tanpa menghargai privasi.

Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut berpotensi untuk melegitimasi perbuatan perbuatan main hakim sendiri di masyarakat.

Ira menegaskan bahwa informasi itu bukan karya jurnalistik sekalipun dimuat di media online. Karena pemberhalaan algoritma dan page view untuk meraih keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Pola-pola seperti ini dilakukan hanya demi meraih keuntungan meski dengan melanggar pedoman dalam KEJ.

Untuk itu AJI mendorong agar para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Serta membuat karya jurnalistik yang memiliki kepentingan pada publik.(*)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B