Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jumat (9/10/2020) menyatakan sikap mengecam pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi yang dimulai dari Kantor DPRD Jember, dilanjutkan ke depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Jember.
Menurut koordinator lapangan, Faizin Adi Permana, UU tersebut dianggap cacat prosedural dari awal. Prosedur pembahasan cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.
Selain itu Adi menjelaskan, berdasarkan kajian yang dilakukan AJI, banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dalam UU Cipta Kerja tersebut. Revisi pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan justru akan mengurangi kesejahteraan pekerja. Serta membuat posisi buruh lebih lemah dalam relasi ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.
Adi menanbahkan, UU Cipta Kerja juga dianggap mematikan iklim penyiaran yang sudah dibangun secara positif pasca era reformasi. Omnibus Law memperbolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.
Menanggapi aksi tersebut, Plt Bupati Jember, KH. Abdul Muqit Arief menyampaikan terima kasih lewat pesan singkat WhatsApp kepada ketua AJI Jember. Senada dengan AJI, Muqit juga menganggap UU Cipta Kerja juga membatasi kewenangan daerah dalam memberikan perizinan.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.