Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyoroti indeks keterbukaan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember selama 5 tahun terakhir yang menduduki peringkat terbawah di Jawa Timur. Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, Senin (28/12/2020) mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah satu unsur dalam kehidupan berdemokrasi. Disamping itu juga menjadi kewajiban bagi setiap pemerintahan agar masyarakat dapat melakukan kontrol secara langsung.
Ira menegaskan, pihaknya tidak bisa berbicara pemerintah yang bersih, tanpa adanya keterbukaan informasi publik. Padahal menurutnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah satu dasawarsa berlaku. Tapi penerapannya di daerah belum sesuai harapan.
Diakui Ira, Jember menjadi sorotan pihaknya karena selama 5 tahun terakhir, selalu menempati urutan terakhir dibandingkan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Berdasarkan data Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada 2018, Jember menduduki peringkat 27 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam hal Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi semakin buruk terjadi pada 2019, KI tidak bisa memberikan penilaian kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Ira melanjutkan, meski Jember menjadi sorotan, pihaknyapunmengingatkan agar daerah lain di Tapal Kuda menjalankan keterbukaan informasi publik. Mengingat wilayah kerja AJI Jember juga meliputi Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo. Pihaknya berharap, pasca Pilkada serentak 2020, lahir pemimpin di daerah-daerah yang lebih transparan.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.