AKIBAT PESTA MIRAS, 3 PEMUDA DI JEMBER CABULI GADIS DI BAWAH UMUR

AKIBAT PESTA MIRAS, 3 PEMUDA DI JEMBER CABULI GADIS DI BAWAH UMUR

AKIBAT PESTA MIRAS, 3 PEMUDA DI JEMBER CABULI GADIS DI BAWAH UMUR

Polisi berhasil meringkus 3 tersangka pencabulan gadis di bawah umur di Kecamatan Jombang. Ketiga tersangka melakukan tindakan bejatnya usai menggelar pesta minuman keras (miras). Korban yang masih berusia 13 tahun itu dicabuli 3 tersangka pada Minggu (29/11/2020). Namun, korban baru berani bercerita setelah beberapa bulan kejadian.

Kapolsek Jombang, Iptu Kusmiyanto, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021) membenarkan hal tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban atas kasus yang menimpa anaknya. Sehingga, unit reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan.  Ketiga pemuda yang diamankan itu ialah A (22), F (22) dan A-Z (16).

Kusmiyanto melanjutkan, ketiga tersangka tega melakukan tindakan cabulnya akibat pengaruh dari miras yang mereka konsumsi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku A dan F akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 3 juncto Pasal 76D atau 82 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku A-Z yang masih di bawah umur, akan dikoordinasikan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B