ALASAN IBU PEMBUANG BAYI DI JEMBER, MALU PUNYA ANAK KARENA BARU MENIKAH 5 BULAN

ALASAN IBU PEMBUANG BAYI DI JEMBER, MALU PUNYA ANAK KARENA BARU MENIKAH 5 BULAN

ALASAN IBU PEMBUANG BAYI DI JEMBER, MALU PUNYA ANAK KARENA BARU MENIKAH 5 BULAN

Kasus pembuangan bayi yang terjadi di kebun bambu Jl. Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang pada Rabu (10/5/23) pagi, akhirnya terungkap. Yuni Arsih (29) ibu pelaku pembuang bayi, kepada polisi mengaku melakukan aksinya seorang diri mulai dari persalinan, hingga pemakaman di kebun bambu.

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat kepada K Radio Kamis (11/5/23) menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi pembuangan bayi tersebut diduga untuk menutup aib dikarenakan pelaku baru menikah 5 bulan tepatnya Desember 2022, namun sudah mengandung 8 bulan lebih.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengajukan visum dan tes DNA terhadap jasad bayi. Hal itu untuk mengetahui apakah anak tersebut hasil hubungan dengan suami sah atau dari hubungan terlarang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya daster, sebilah bambu, Jarit, dan genteng.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, Pasal 307 KUHP tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 44 ayat 3 UU No 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B