ANGGARAN OPERASIONAL TRUK PENGANGKUT SAMPAH DIPASTIKAN TERANGGARKAN DALAM REVISI PERKADA 2021

ANGGARAN OPERASIONAL TRUK PENGANGKUT SAMPAH DIPASTIKAN TERANGGARKAN DALAM REVISI PERKADA 2021

ANGGARAN OPERASIONAL TRUK PENGANGKUT SAMPAH DIPASTIKAN TERANGGARKAN DALAM REVISI PERKADA 2021

Anggaran operasional untuk truk pengangkut sampah dipastikan telah masuk dalam revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Jember 2021 yang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Ini disampaikan wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim Selasa (5/1/2021) sore.

Halim menyampaikan, setelah mendengar aksi mogok yang dilakukan para sopir truk pengangkut sampah Senin (4/1/2021) pagi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Ternyata menurut BPKAD Jember, anggaran untuk operasional truk pengangkut sampah merupakan anggaran rutin dan sudah masuk dalam revisi Perkada yang diajukan.

Oleh karena itu, Halim berharap para sopir truk pengangkut sampah tetap tenang dan kembali bekerja seperti biasa. Sebab, anggaran operasional dipastikan tersedia, tinggal menunggu Perkada disetujui gubernur. Ia memperkirakan, 3 - 4 hari kedepan, persetujuan Gubernur Jawa Timur akan turun, sehingga anggaran bisa dicairkan.

Diberitakan sebelumnya, selama 2 bulan terakhir, anggaran operasional untuk truk pengangkut sampah tersendat. Bahkan, untuk Januari 2021, belum ada kejelasan karena tidak adanya APBD dan Perkada Jember di tolak Gubernur. Puncaknya, puluhan sopir truk pengangkut sampah, Senin pagi melakukan aksi mogok kerja. Mereka memarkirkan truk sampah di depan kantor Pemkab dan Pendopo Wahyawibawagraha Jember.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B