ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN UNGKAP ALASAN UMK JEMBER 2022 YANG STAGNAN

ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN UNGKAP ALASAN UMK JEMBER 2022 YANG STAGNAN

ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN UNGKAP ALASAN UMK JEMBER 2022 YANG STAGNAN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ada 5 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK. Termasuk UMK Jember 2022 yang stagnan di nominal Rp 2.355.662,91.

Dosen Fakultas Hukum sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jember dari unsur akademisi, Aries Harianto, mengungkapkan alasan stagnannya UMK Jember 2022. Saat dikonfirmasi K Radio, Kamis (2/12/2021), ia menyampaikan bahwa besaran itu telah sesuai dengan rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Bahkan menurut Aries, berdasarkan formula yang ada, pihaknya memperoleh nominal riil di bawah UMK tahun berjalan atau tahun 2021. Sehingga Gubernur menetapkan UMK Jember 2022 sama dengan tahun sebelumnya. Besaran nominal UMK Jember 2022 sudah sesuai dan menegasikan semua faktor atas pertimbangan kesejahteraan pekerja, keluarga dan kelangsungan usaha.

Aries menambahkan, besaran nominal UMK secara normatif untuk Jember tidak ada masalah, karena pihaknya telah bekerja atas dasar aturan yang ada. Terkait reaksi atau tanggapan publik terutama pekerja dinilainya wajar, karena hal tersebut merupakan hak pekerja secara konstintusional.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B