ANTISIPASI SENGKETA PEMILU, APK YANG DIPASANG DI LAHAN PRIBADI HARUS SEIZIN PEMILIK

ANTISIPASI SENGKETA PEMILU, APK YANG DIPASANG DI LAHAN PRIBADI HARUS SEIZIN PEMILIK

ANTISIPASI SENGKETA PEMILU, APK YANG DIPASANG DI LAHAN PRIBADI HARUS SEIZIN PEMILIK

Sejauh pelaksanaan masa kampanye, hingga Selasa (19/12/23) Bawaslu Jember telah menerima dua aduan sengketa, berupa perusakan APK atau atribut kampanye lainnya.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para peserta Pemilu untuk meminimalisir terjadinya sengketa maupun pelanggaran saat kampanye.

Terkait pemasangan APK, Bawaslu kembali mengimbau agar pemasangannya tidak dilakukan dengan cara dipaku di pohon. Melalui partai peserta Pemilu, Bawaslu berpesan agar diteruskan kepada para caleg atau pihak ketiga pemasang APK.

Kemudian, bila pemasangan APK dilakukan di lahan pribadi warga, diharapkan meminta izin terlebih dahulu. Karena, kata Sanda, bila pemasangan APK tidak izin kepada pemilik, kemudian pemilik mempunyai dukungan beda partai, maka rawan terjadi perusakan APK. Sanda melanjutkan, bila terjadi perusakan, kemudian terjadi pelaporan maka akan menjadi sengketa Pemilu.

Sanda juga menyampaikan, bila dengan terpaksa Bawaslu akan menindak APK yang pemasangannya melanggar ketentuan, seperti dipaku di pohon, atau di tempat yang tidak seharusnya.
APK tersebut dapat diambil di Bawaslu. Namun bila terjadi kerusakan karena teknis penurunan APK, Bawaslu menyatakan tidak bertanggung jawab.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B