APA ITU DOMINUS LITIS DALAM RANCANGAN KUHAP? BERIKUT PENJELASAN PAKAR

APA ITU DOMINUS LITIS DALAM RANCANGAN KUHAP? BERIKUT PENJELASAN PAKAR

APA ITU DOMINUS LITIS DALAM RANCANGAN KUHAP? BERIKUT PENJELASAN PAKAR

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas legislatif menjadi sorotan pakar hukum. Salah satunya terkait penguatan peran dominus litis pada kejaksaan.

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Margarito, Kamis (27/2/25) sore menyampaikan, asas dominus litis berarti memberikan lembaga tersebut kontrol lebih besar dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan terhadap lembaga penegak hukum lainnya. 

Menurutnya, meskipun penguatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses hukum, penguatan dominasi kejaksaan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat, dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang serta memunculkan potensi imunitas bagi pihak tertentu. 

Dengan legitimasi tersebut, berpotensi adanya jual-beli status tahanan di kejaksaan. Mengingat proses penyelidikan yang diberikan kepada kepolisian hanya terbatas 14 hari. Hal ini dinilai tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Prof. Margarito menilai bahwa penguatan dominus litis kejaksaan dapat menghilangkan keseimbangan antara lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian. Jika tidak ada mekanisme check and balance, menurutnya, hal ini bisa berisiko besar.

Rancangan KUHAP memberikan kejaksaan beberapa kewenangan baru, seperti intervensi dalam penyidikan dan kontrol terhadap proses prosedural. Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 8 dan Pasal 11. 

Dimana memungkinkan pelapor untuk langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam waktu 14 hari. Selain itu, kejaksaan juga diberi hak untuk mengajukan permohonan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Penguatan peran kejaksaan ini dinilai bisa menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat lemahnya sistem pengawasan eksternal yang ada.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, menyatakan bahwa rancangan KUHAP tidak menawarkan solusi nyata bagi masalah hukum di Indonesia.

Sebab, model yang diadopsi adalah yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda yang sebelumnya menjadi kiblat tatanan hukum Indonesia.

Suryono khawatir, jika kewenangan penyelidikan dan penuntutan dipusatkan hanya pada kejaksaan, tanpa mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai, justru akan memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B