APS RASA APK BERTEBARAN DI JEMBER, INI KATA BAWASLU

APS RASA APK BERTEBARAN DI JEMBER, INI KATA BAWASLU

APS RASA APK BERTEBARAN DI JEMBER, INI KATA BAWASLU

Meski belum memasuki masa kampanye, namun sudah banyak bertebaran baliho maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) rasa Alat Peraga Kampanye (APK) di Jember.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Jember mengimbau partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan upaya pencurian start kampanye.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, Kamis (16/11/23) menyatakan, masyarakat harus dapat membedakan apakah baliho masuk kategori APS atau APK. Bila APS memang masih diperbolehkan, tapi tidak dengan APK.

Sanda menjelaskan, alat peraga yang masuk kategori APK didalamnya memuat tiga unsur. Antara lain citra diri, yang di dalamnya ada unsur foto, nomor urut dan nama calon.

Lalu terdapat visi misi calon, dan terakhir terdapat unsur ajakan, yang mencantumkan gambar paku atau mencoblosnya.

Sanda melanjutkan, APK yang secara kumulatif mengandung tiga unsur tersebut tidak diperbolehkan dan harus diturunkan oleh partai sendiri. Kemudian dipersilahkan untuk memasang kembali saat masa kampanye nanti.

Tapi bila hanya mencantumkan sebagian saja, maka tidak perlu diturunkan. Tapi disarankan perbaikan untuk menutup bagian yang mengandung unsur kampanye.

Diketahui, periode kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 selama 75 hari.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B