ASN HARUS NETRAL DALAM PEMILU 2024, WABUP JEMBER INGATKAN SOAL PELAYAN PUBLIK YANG TAK BOLEH MEMIHAK

ASN HARUS NETRAL DALAM PEMILU 2024, WABUP JEMBER INGATKAN SOAL PELAYAN PUBLIK YANG TAK BOLEH MEMIHAK

ASN HARUS NETRAL DALAM PEMILU 2024, WABUP JEMBER INGATKAN SOAL PELAYAN PUBLIK YANG TAK BOLEH MEMIHAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah memberi arahan dan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (15/12/2022) malam. Langkah itu dilakukan menjelang pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada 2024 nanti. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga perwakilan Lurah. Acara yang berlangsung di ballroom salah satu hotel di Jember tersebut juga disiarkan secara live di kanal youtube Pemkab Jember.

Wakil Bupati Jember, KH. MB Firjaun Barlaman, mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan publik. Sehingga konsep netralitas ASN bertujuan untuk menjaga totalitas, profesionalitas dan kinerjanya. Apalagi, azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Definisi netral bagi ASN yakni tidak berpihak dan terpengaruh, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Firjaun juga mengapresiasi Bawaslu Jember yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu sangat efektif memaksimalkan wawasan ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia berharap, sosialisasi tersebut membuka kesadaran ASN dari tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten dalam mempraktikkan  dan menjalankan amanat dari UU untuk menuju kehidupan demokratis yang berkualitas. Selain itu, ASN yang melanggar harus ditindaklanjuti sehingga mendapatkan efek jera. Bawaslu berperan sebagai pengawas dan masyarakat bisa melapor agar dapat ditindaklanjuti.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B