ASN NGE-LIKE POSTINGAN KAMPANYE DI MEDSOS BISA KENA SANKSI

ASN NGE-LIKE POSTINGAN KAMPANYE DI MEDSOS BISA KENA SANKSI

ASN NGE-LIKE POSTINGAN KAMPANYE DI MEDSOS BISA KENA SANKSI

Memasuki tahun politik, Pemkab Jember menegaskan para ASN harus bersikap netral. Ada sanksi cukup berat  bagi yang melanggar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, Rabu (1/3/23).

Ia menerangkan, dalam beberapa kesempatan Pemkab Jember telah melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pemilu. ASN tetap memiliki hak suara sebagaimana mestinya, akan tetapi tidak boleh berpihak.

Edy melanjutkan, jangankan menunjukkan dukungan secara langsung, nge-like postingan  yang berbau kampanye di media sosial saja tidak diperbolehkan. Baik kepada Partai Politik, Calon Legislatif, maupun Capres dan Cawapres.

Lebih lanjut Edy Budi Susilo menyampaikan, terkait pengawasan sudah dijelaskan melalui surat edaran maupun himbauan. Sedangkan bagi kalangan Non ASN yang tergabung di lingkup Kabupaten Jember juga  berlaku hal yang sama.

Sanksi diberikan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai pemerintan non PNS.

Nantinya, hasil penanganan pelanggaran asas netralitas akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B