ASOSIASI DOSEN HAM INDONESIA DUKUNG PERMENDIKBUD PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

ASOSIASI DOSEN HAM INDONESIA DUKUNG PERMENDIKBUD PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

ASOSIASI DOSEN HAM INDONESIA DUKUNG PERMENDIKBUD PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Para dosen pengajar mata kuliah Hak Asasi Manusia(HAM) se-Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) menyatakan dukungan pada Peraturan Mendikbud No. 30 tahun 2021. Permendikbud itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (1/12/2021), SEPAHAM menilai kondisi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin mengkhawatirkan. Merujuk pada riset dari Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 2005 – 2020, laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berada di peringkat pertama, yakni sebesar 27 persen.

Juru bicara SEPAHAM, Cekli Setya Pratiwi, menjelaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus diduga seperti fenomena gunung es. Artinya, kasus yang belum terungkap jauh lebih banyak daripada yang telah terekspos. Beberapa penyebabnya, antara lain adanya relasi kuasa yang tidak berimbang antara pelaku dengan korban kekerasan seksual.

Di sisi lain menurut Cekli, sejumlah norma yang ada, seperti hukum, kesopanan, kesusilaan dan bahkan agama, belum mampu untuk mencegah kasus kekerasan seksual di kampus. Terkait rumor bahwa Permendikbud No. 30 tahun 2021 akan melegalkan seks bebas, dinilai para pengajar HAM sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa landasan ilmiah yang kuat.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B