Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum memutuskan memulai pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah pada tahun ajaran baru 2021. Kepala Bidang Sekolah Dasar, Debora Krisnowati, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, pihaknya belum berani melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang berisi tentang sekolah tatap muka pada 2021.
Sebenarnya menurut Debora, jika mendengar aspirasi dari siswa, mereka merindukan pembelajaran tatap muka. Tapi keselamatan siswa, guru, dan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Selain itu, perlu banyak persiapan untuk melaksanakan sekolah tatap muka yang sesuai dengan aturan dalam SKB 4 Menteri tersebut.
Debora merinci, sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten, komite sekolah, dan orang tua wali murid. Selai itu, kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang protokol kesehatan.
Meskipun masih belum ada keputusan untuk memulai pembelajaran tatap muka di Jember, diakui Debora, pihaknya telah melakukan simulasi di beberapa sekolah. Agar jika sewaktu-waktu Jember memberlakukan SKB 4 Menteri, sekolah diharapkan sekolah sudah siap.
Debora juga membantah perihal rumor yang beredar di masyarakat tentang kewajiban swab test bagi siswa yang akan memulai sekolah tatap muka. Karena dalam aturan, tidak ada kewajiban swab test.
Diinformasikan sebelumnya, pada November 2020, 4 Menteri yang meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun aturan tersebut sifatnya bukan kewajiban bagi sekolah. Kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sekolah, dan orangtua.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.